Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Kementerian Agama RI, dalam hal ini Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan. Mantan Rektor UIN Prof Dede Rosyada turut dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Sejumlah pihak itu dipanggil pada Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
"Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya," kata Jonathan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Baca Juga :
Menkum Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Harus Transparan"Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya," ujar Jonathan.
Sementara itu, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rusdiyana Nur Ridho menuturkan, perkara ini terkait dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum.
Mantan Rektor UIN Prof Dede Rosyada (kemeja biru) dipanggil untuk diperiksa dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait penguasaan aset negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.
Di sisi lain, laporan telah diajukan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Laporan teregister di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
"Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Rusdi.
Laporan di Polres Tangsel bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT dengan adanya dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP (lama).
Sedangkan, laporan di Polda Metro Jakarta terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 KUHP, dengan laporan polisi LP/B/54/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.




