Liputan6.com, Jakarta - Steven Lyons (SL), pria berkewarganegaraan Inggris yang diketahui sebagai pimpinan organisasi kriminal internasional diciduk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Steven diamankan pada saat proses pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bali dari rute penerbangan Singapura – Denpasar.
"Imigrasi mengamankan SL setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol," tulis Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan seperti dikutip, Senin (30/3/2026).
Advertisement
Disinyalir, SL adalah dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dia pun memberikan peringatan kepada sindikat kejahatan transnasional agar tidak bermain-main di wilayah hukum Republik Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional," tegas Bugie.
Bugie menambahkan, keberhasilan pihaknya menangkap Steven Lyons adalah bukti nyata ketajaman insting dan tingginya jam terbang petugas dan pejabat pendaratan kami di TPI Bandara Ngurah Rai.
"Sistem kami terintegrasi dengan baik, dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol,” tegas Bugie.
Bugie menambabkan, keberhasilan pencegatan ini menunjukkan bahwa sistem peringatan dini dan koordinasi yang solid antara Imigrasi dengan jaringan penegak hukum internasional berjalan sangat efektif, memastikan bahwa buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.




