Melihat Kasus Julius, Pembunuh Berantai yang Divonis Mati Usai Habisi Istri-Anak

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Julius divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Vonis dijatuhkan atas pembunuhan berantai yang dilakukannya terhadap istri dan dua anaknya.

Seperti apa kasusnya?

Merujuk dakwaan jaksa, Julius memiliki seorang istri bernama Norviana. Mereka sudah menikah sejak 2018. Dari pernikahan itu, Julius dan Norviana dikaruniai 2 orang anak, yakni Norinsea Julius (5 tahun) dan Noval Samuel (4 tahun).

Julius dan keluarga tinggal di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Selama menjalani hubungan rumah tangga, Julius dan Norviana seringkali bertengkar. Masalahnya ada pada kondisi ekonomi, lantaran Julius tak punya penghasilan menentu.

Pada sekitar 2025, Julius dan Norviana terlibat cekcok karena kesalahpahaman terkait uang. Uang yang ada, hendak dibeli alat pendulang emas oleh Julius. Namun istrinya menggunakan uang itu untuk memberi peralatan dapur.

Julius pun naik pitam. Dia langsung mengambil sebilah parang dan hendak membacok Norviana. Beruntung kala itu Norviana berhasil merebut parang tersebut, meski tangannya terluka.

Keributan itu didengar oleh mertua Julius, Yohana Taman. Yohana sempat memanggil warga sekitar untuk melerai keributan antara Norviana dengan Julius.

Warga sekitar pun berdatangan ke rumah Julius. Di hadapan warga, ibu mertua Julius meminta anaknya untuk meninggalkan dan menceraikan Julius.

"Hal tersebut membuat Terdakwa sakit hati karena setelah kejadian tersebut Saksi Yohana Taman selalu ikut campur dalam rumah tangga Terdakwa dan seringkali menyuruh Korban Norviana untuk menceraikan Terdakwa yang kemudian menimbulkan rasa dendam pada diri Terdakwa," demikian dakwaan jaksa dikutip dari SIPP PN Tanjung Redeb, Senin (30/3).

Hingga akhirnya, pada 10 Agustus 2025, Julius yang baru bangun dari tidurnya melihat istrinya sedang menyiapkan sarapan di dapur. Julius lalu pergi ke teras rumah sambil memikirkan sebuah rencana.

"Terdakwa pergi duduk di teras rumah sambil memikirkan untuk mengakhiri hidup keluarga kecil Terdakwa tersebut, sehingga setelah beberapa menit memikirkan bagaimana cara untuk melaksanakan niat tersebut," ungkap jaksa.

Julius pun beranjak dari teras menuju dapur. Dia mengambil sebilah parang dan langsung membacok bagian tengkuk leher istrinya. Istri Julius pun langsung terjatuh. Kala itu, Norviana sedang dalam kondisi hamil.

Julius lalu pergi ke kamar kedua anaknya. Di sana, anaknya sedang bermain ponsel. Tanpa pikir panjang, Julius langsung membacok kedua anaknya secara bergantian menggunakan parang yang masih dipegang.

"Setelah itu Terdakwa kembali ke dapur untuk menusuk korban Norviana ke arah perut yang dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan diperkirakan 5 bulan," beber jaksa.

Pada saat itu, masih terdengar suara anak sulung Julius dari dalam kamar. Julius pun kembali ke kamar untuk menghabisinya.

Setelahnya, Julius membuang parangnya. Lalu ia membawa kedua anaknya yang sudah tak bernyawa keluar dari kamar menuju dapur, lalu dibaringkan dekat istrinya.

Usai melancarkan aksinya, Julius sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri. Namun gagal karena pisau yang digunakan tumpul.

"Akhirnya Terdakwa memeluk ketiga tubuh korban untuk selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam rumah dan langsung diamankan oleh Saksi Tri Bowo," jelasnya.

Warga pun langsung berdatangan ke rumah Julius untuk memberikan pertolongan kepada istri dan anak Julius. Namun, nyawa mereka tak terselamatkan.

Atas perbuatannya, Julius pun diadili dan divonis hukuman mati.

"Majelis hakim menghukum terdakwa pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun," demikian keterangan dari Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, dalam keterangannya.

Belum ada keterangan dari Julius mengenai vonis mati tersebut. Sementara menurut kuasa hukum Julius, Abdullah, terdakwa tidak mengajukan banding dan menerima putusan.

"Terhadap putusan Majelis Hakim tadi terdakwa terima putusan tersebut Terdakwa tidak banding," kata Abdullah dihubungi terpisah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tarif Terbaru Listrik PLN 30 Maret-5 April
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OKI: Penutupan Masjid Al-Aqsa Serangan Terang-terangan kepada Muslim Sedunia
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Halalbihalal Pasca Libur Idulfitri, Bupati Takalar Tekankan Integritas ASN dan Pelayanan
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Duel Timnas Indonesia vs Bulgaria dalam Final FIFA Series 2026, Pengamanan Berlapis Disiapkan di GBK
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Semua "Side Hustle" Berujung Sukses, Ada yang Berhenti karena "Burnout"
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.