JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2026 atau periode April hingga Juni tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk periode awal bulan pada 1–10 April 2026, sehingga tarif listrik tetap sama seperti sebelumnya.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada periode tersebut.
Baca Juga: Harga BBM Siang Ini, Senin 30 Maret 2026: Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo Kompak Naik
Adapun rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi berdasarkan kelompok adalah sebagai berikut, dikutip dari unggahan akun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri:
- I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Baca Juga: Transaksi SPKLU PLN Tembus 18 Ribu Saat Mudik, Tren Kendaraan Listrik Makin Meningkat
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik pln 2026
- april 2026
- non subsidi





