Besok Deadline! KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor Kekayaan Periode 2025

matamata.com
6 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa LHKPN bersifat self-assessment. Oleh karena itu, integritas setiap wajib lapor sangat diuji dalam menyampaikan data secara akurat.

"Dibutuhkan kesadaran diri setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau jajarannya. Menurut Budi, peran pimpinan adalah kunci dalam membangun budaya integritas di instansi masing-masing.

Data Kepatuhan: Legislatif Masih Rendah Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional mencapai 87,83%. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 orang telah menyampaikan laporannya.

Berikut rincian tingkat kepatuhan berdasarkan sektor:

Yudikatif: 99,66% (Terpatuh)
Eksekutif: 89,06%
BUMN/BUMD: 83,96%
Legislatif: 55,14%

Budi menyoroti rendahnya angka di sektor legislatif. Menurutnya, anggota dewan seharusnya memberikan keteladanan, mengingat peran strategis mereka dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.

"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegasnya.

Layanan Pendampingan Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis saat pengisian, KPK menyediakan layanan pendampingan. Wajib lapor dapat menghubungi surat elektronik di [email protected] atau melalui Call Center KPK 198.

Baca Juga
  • Menteri PU Instruksikan Percepatan Saluran Tersier guna Optimalkan Irigasi di Boyolali

Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu sebelum data tersebut dipublikasikan secara resmi di laman e-LHKPN agar bisa diakses oleh publik. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
API: Wacana Impor Bahan Baku Tekstil Daur Ulang Berisiko Oversupply di Domestik
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Studi Ungkap 10 Tanda Penuaan Dini yang Sembunyi dalam Darah
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Horor! Jasad Pria Ditemukan Membeku dalam Freezer, Tubuh Tak Utuh dan Terbungkus Plastik
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Menteri PU Dorong Penghijauan Hulu Bendungan untuk Cegah Sedimentasi
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kejagung Jelaskan Perkara Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.