Doktif Sambangi Polda Metro, Pastikan Richard Lee Tak Dapat Perlakuan Khusus

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Dokter Samira alias Doktif mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (30/3) untuk menindaklanjuti laporan terkait penetapan tersangka Richard Lee, sekaligus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.

“Doktif meminta follow-up kelanjutan laporan tentang penetapan tersangka DRL ini. Ternyata memang tersangka DRL sudah resmi ada penambahan hari penahanan, jadi 40 hari ke depan,” kata Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Selain itu, Doktif juga memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diterima Richard Lee selama berada di dalam rumah tahanan.

“Dipastikan memang tidak ada fasilitas khusus. Terima kasih apresiasi kepada Dir Tahti Polda Metro Jaya yang telah tegak lurus,” tuturnya.

Doktif menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Richard ditempatkan bersama tahanan lain dalam satu sel. “Doktif dengar di dalam sel itu satu sel isinya kalau enggak salah 13 atau 14 tahanan,” ucapnya.

Kuasa Hukum Richard Lee Bantah Ada Perlakuan Khusus untuk Kliennya

Di sisi lain, kuasa hukum Richard, Abdul Haji Talaohu, turut membantah adanya perlakuan khusus terhadap kliennya. Ia menegaskan Richard menjalani masa tahanan seperti tahanan lainnya.

“Oh enggak, perlakuan gimana? Dia ikut apel setiap pagi, seperti tahanan biasa,” ungkap Abdul.

Richard ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret lalu. Penyidik menilai Richard tidak kooperatif, di antaranya karena sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Ia juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali.

Kasus yang menjerat Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk yang dipasarkan diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sultan HB II Diusulkan Jadi Pahlawan, Wamensos Ungkap 3 Syaratnya
• 4 jam laludetik.com
thumb
Usai Sorotan Isu Pungli, Imigrasi Batam Optimistis Pulihkan Kepercayaan Publik
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
DPR RI Turun Tangan! Komisi III Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun ke 59.327 UMKM
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PSS Sleman Gagal Menang: Persaingan Grup B Pegadaian Championship Makin Sengit, Ansyari Soroti Ini
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.