Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), meski secara substansi dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa secara norma, kasus tersebut sudah mengarah pada pelanggaran HAM.
“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana ya. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Nah, saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM, ya, sebagai pelanggaran HAM,” ujar Saurlin saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Namun demikian, Saurlin menegaskan hingga saat ini Komnas HAM belum secara resmi menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM karena masih harus melalui mekanisme internal.
“Kami belum tetapkan, tapi kan semua common sense mengatakan ya, termasuk norma hak asasi manusia dan definisi hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan resmi sebagai pelanggaran HAM harus diputuskan melalui rapat dan dituangkan dalam rekomendasi kelembagaan.
“Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami kan harus tetapkan dalam suatu rekomendasi,” ujar Saurlin.
Saurlin menegaskan, pihaknya masih akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan, termasuk dari institusi TNI dan pihak terkait lainnya.
"Saya kira enggak lama (tenggat waktu penyusunan rekomendasi) tidak banyak pihak yang mau kita tanya juga tidak banyak lagi. Pihak TNI, lalu ahli, dan mungkin beberapa korban atau saksi korban misalnya," tambahnya.





