Komisi III DPR belum dilibatkan dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Ekonomi. Kebijakan tersebut disinyalir dapat terbit tanpa campur tangan legislator sama sekali.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti peningkatan wewenang Kejaksaan Agung dalam aturan tersebut.
"Kalau memang peningkatan wewenang Kejaksaan Agung menjadi kebutuhan, kenapa tidak? Namun jangan selalu memaksakan hal yang memang belum dibutuhkan, tapi harus mendorong kebutuhan yang mendesak," kata Sahroni di Gedung DPR, Senin (30/3).
Pemerintah dikabarkan tengah menggodok Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Meski demikian, sorotan muncul karena Perppu tersebut membuka potensi penyalahgunaan hukum oleh korporasi.
Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi mengatakan, sejumlah pasal dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi dapat menimbulkan masalah baru karena tidak mencantumkan mekanisme pengawasan.
Menurutnya, draf pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan," kata Haidar dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (26/3).
Berdasarkan draf Perppu Tindak Pidana Ekonomi, salah satu pertimbangan aturan tersebut adalah perkembangan kejahatan kerah putih yang semakin sistemik, terorganisir, dan lintas batas.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada upaya pemulihan kerugian negara yang cepat dan terpadu. Alhasil, penerbitan Perppu diperlukan lantaran UU Darurat No. 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dinilai sudah tidak memadai.
Namun Haidar menyoroti minimnya aspek pengawasan dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi. Hal tersebut akhirnya akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Selain itu, Haidar menilai Perppu Tindak Pidana Ekonomi tidak diperlukan lantaran telah ada 18 aturan yang mengatur berbagai sektor ekonomi yang dirangkum dalam kebijakan anyar tersebut.
"Muncul pertanyaan, apakah benar terdapat kekosongan hukum yang mendesak sehingga memerlukan penerbitan Perppu?" katanya.




