Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan pendaftaran dibuka sejak 26 Maret 2026 hingga 16 April 2026. Pembukaan pendaftaran ini dilakukan KY atas permintaan MA dalam pengisian jabatan.
"Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 Hakim Agung, yang terdiri dari 2 Hakim Agung dari Kamar Perdata, 4 Hakim Agung dari Kamar Pidana, 2 Hakim Agung dari Kamar Agama, 3 Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, serta 2 Hakim Ad Hoc HAM di MA dan 1 Hakim Ad Hoc Tipikor di MA," kata Anita dalam keterangannya, Senin (30/3).
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menambahkan pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
"Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB," jelas Asrun.
Khusus calon Hakim Agung, peserta diminta menyiapkan karya profesi berupa 1 putusan pengadilan tingkat pertama dan 1 putusan tingkat banding bagi hakim karier, 2 surat tuntutan (requisitor) bagi jaksa, 1 pembelaan dan 1 gugatan atau 2 gugatan atau 2 pembelaan bagi advokat, dan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan bagi akademisi paling lambat 27 April 2026.
"Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," ujar Asrun.
Berikut persyaratannya:
Hakim Karier1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hakim Nonkarier1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.





