Pramono Siap Terapkan WFH ASN, Tunggu Aturan Pusat

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu arahan resmi serta regulasi dari pemerintah pusat.

“Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,”ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI pada prinsipnya siap menyesuaikan kebijakan tersebut setelah aturan resmi diterbitkan. Namun, terkait penentuan hari pelaksanaan, Pramono memastikan WFH tidak akan diberlakukan pada hari Rabu.

Menurutnya, hari Rabu telah ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak memungkinkan untuk dijadikan hari WFH.

“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Karena Rabu adalah hari transportasi umum, sehingga nanti akan diputuskan di luar hari tersebut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat tengah merencanakan penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas layanan publik sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Pemprov DKI Jakarta pun menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan peningkatan fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintahan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Memilih Sekolah Anak Ternyata Tidak Sesederhana yang Saya Kira
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Bangun Laboratorium Sosial Sains di Akpol Semarang
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Campak Melonjak di Jabar, 102.000 Anak Belum Imunisasi Lengkap
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Harap Waspada, 5 Weton Ini Diprediksi Ketiban Apes Bertubi-tubi pada Tanggal 29 Maret 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Apa Saja yang Akan Diatur di RUU Perlindungan Saksi dan Korban?
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.