JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
RUU PSDK akan mengatur soal perlindungan terhadap subjek-subjek yang ada, termasuk memperluas cakupannya dan memperkuat hak saksi dan korban.
“Dalam rangka penyempurnaan dan pembaharuan pengaturan tersebut, RUU PSDK memuat sejumlah penguatan norma antara lain: Pertama. Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kedua, penguatan hak saksi dan korban, antara lain mencakup perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, akses informasi perkembangan perkara, serta pemulihan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Ketiga, penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
“Keempat, Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memperoleh perlindungan,” tutur Eddy.
Baca juga: Wamenkum Pastikan DIM RUU PSDK Segera Rampung, Diserahkan Kamis ke DPR
Kelima, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk melalui pertukaran informasi dan pemenuhan hak korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Keenam, penegasan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban.
“Ketujuh, pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan,” kata Eddy.
Baca juga: Baleg Harap RUU PSDK Bisa Cegah Ego Sektoral Antar Penegak Hukum
Eddy menegaskan, perlindungan saksi dan korban adalah unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Sebab, negara memiliki kewajiban menjamin rasa aman serta akses keadilan bagi saksi dan korban.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Eddy.
“Namun setelah lebih dari 20 tahun berlaku, masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi,” sambungnya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
“Insyallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja dan nanti kami sebutkan nama-namanya,” ujar Willy dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (30/3/2026).





