KY Buka Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung, Ad Hoc Tipikor dan Hakim HAM 2026

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor), dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk tahun 2026.

Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) yang mencakup berbagai kamar peradilan strategis.

Dalam pengumuman resminya, MA membutuhkan dua hakim agung untuk Kamar Perdata, empat hakim agung Kamar Pidana, serta tiga hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

BACA JUGA:Prabowo di Tokyo, Prabowo Tegaskan Jepang Mitra Strategis RI

Selain itu, dibutuhkan pula dua hakim ad hoc HAM dan dua hakim ad hoc Tipikor guna memperkuat penegakan hukum di sektor-sektor krusial.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa proses seleksi ini terbuka luas bagi seluruh kalangan yang memenuhi syarat, baik dari jalur karier maupun nonkarier.

Pendaftaran telah dibuka sejak 26 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 16 April 2026.

“Kami mengusung prinsip equal opportunity dan equal treatment dalam seleksi ini. Semua calon memiliki kesempatan yang sama, baik dari jalur karier maupun nonkarier,” ujar Asrun dalam keterangan pers di Gedung KY, Senin, 30 Maret 2026.

Asrun menambahkan, KY telah menyebarluaskan informasi rekrutmen ke berbagai organisasi profesi hukum serta kelompok masyarakat sipil agar menjaring kandidat terbaik dari seluruh Indonesia.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas peradilan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak, Pramono Bakal Buat Aturan Turunan PP Tunas

"Untuk jalur karier, calon hakim agung harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya berstatus warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki gelar magister di bidang hukum, serta berusia minimal 45 tahun," terangnya. 

Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman sedikitnya 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta memiliki rekam jejak integritas yang baik tanpa sanksi berat terkait pelanggaran kode etik.

Sementara itu, jalur nonkarier juga membuka peluang bagi akademisi maupun praktisi hukum. Persyaratan utamanya meliputi usia minimal 45 tahun, pengalaman di bidang hukum selama 20 tahun, serta memiliki gelar doktor dan magister sesuai bidang keahlian yang dilamar. Kandidat juga harus bebas dari catatan pidana berat dan sanksi disiplin.

KY menegaskan bahwa seluruh pelamar wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, seperti surat pengusulan, daftar riwayat hidup, salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi, surat keterangan sehat, hingga laporan harta kekayaan. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Harga Pangan, Cabai hingga Daging Mulai Turun di Awal Pekan 
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Emiten Emas Peter Sondakh ARCI Raih Laba Rp1,7 Triliun pada 2025, Tumbuh 10 Kali Lipat
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Karhutla di Dumai Meningkat, Pertamina Hibahkan Nozzle Gambut
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Tak Menyerah! Roy Suryo Bakal Tetap Buktikan Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Komnas HAM Minta Keterangan Pejabat Polisi Terkait Pelaku Penyiraman Air Keras
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.