KPK Sebut Maktour Untung Rp 27,8 M dari Hasil Pengaturan Kuota Haji

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkap keuntungan ilegal yang didapatkan oleh PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Nilainya mencapai Rp 27,8 miliar.

"PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/3).

KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kouta haji. Salah satunya adalah Direktur Operasional Maktour bernama Ismail Adham.

Dia bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya bertemu Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag untuk meminta penambahan kuota haji khusus. Dalam prosesnya, kemudian dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50% - 50%.

KPK menyebut kuota haji khusus tambahan kemudian diduga dibagi-bagikan ke perusahaan yang terafiliasi Maktour, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau bisa langsung berangkat pada tahun yang sama.

Diduga, atas pemberian kuota haji khusus tambahan tersebut ada pemberian uang. Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, USD 5.000 dan SAR 16.000.

Tersangka lain yang baru dijerat KPK adalah Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Untuk Asrul, dia diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000.

Atas pemberian itu, KPK menyebut 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

Pemberian uang dari Ismail Adham ke Gus Alex dan Hilman Latief itu diduga merupakan representasi dari Gus Yaqut.

Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.

PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bernardo Tavares Sibuk Perbaiki Transisi Bertahan Persebaya Jelang Lawan Persita
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menkum Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Harus Transparan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PLN UPDL Bogor Selenggarakan Pembelajaran Pengoperasian PLTD Kecil
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kemenkes Ungkap Kronologi Dokter di Cianjur Meninggal Akibat Campak
• 41 menit lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Besok
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.