KPK Ungkap Peran Ketum Kesthuri Cs dalam Korupsi Kuota Haji

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mereka dalam praktik rasuah ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ismail dan Asrul berperan mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang didapatkan Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. Mereka juga diduga menyerahkan uang ke pejabat.

“Serta, adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

Asep menjelaskan keduanya mengatur kuota khusus tambahan tidak didasari ketentuan yang berlaku. Mereka bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex untuk menambah kuota haji khusus yang seharusnya cuma diberikan delapan persen.

Dalam kasus ini, kedua tersangka mengatur pembagian kuota yang terafiliasi dengan salah satu perusahaan travel ibadah haji dan umrah. Dari jalur mereka, calon jemaah bisa langsung berhaji tanpa mengantre.

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema keberangkatan T0 (tanpa antre),” ujar Asep.

Dalam kasus ini, Ismail diduga telah menyetor USD30 ribu kepada Gus Alex. Tersangka juga diduga menyetor USD5 ribu dan SAR 16 ribu ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

Dalam kasus ini, salah satu perusahaan travel haji dan umrah mendapatkan keuntungan ilegal sampai Rp27,8 miliar. Di sisi lain, Asrul diduga menyetor USD406 ribu kepada Gus Alex.

Asrul juga mendapatkan keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar. Uang itu didapat selama 2024.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
 

Baca Juga:  KPK Tetapkan Ketum Kesthuri dan Dirut Operasional Travel Tersangka Korupsi Kuota Haji


Total, ada empat tersangka dalam kasus korupsi pembagian kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis. Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diskominfo Sultra sasar sekolah edukasi larangan medsos bawah 16 tahun
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Promo Cashback 50% di Jalan Tol Makassar Memperkuat Transformasi Digital
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mentan Amran Jamin Harga Pangan Stabil di Tengah Ancaman El Nino 
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Dengar Pendapat Kongres AS: Kampus di AS “Terkepung”, Diduga Disusupi Serius oleh PKT
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Rupiah Terus Melemah Imbas Sentimen Perang Timur Tengah dan Lonjakan Harga Minyak
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.