PP TUNAS Resmi Berlaku, Pakar Soroti Tantangan Literasi Digital

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Alfin

TVRINews, Jakarta

Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026. Regulasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak dan remaja dari konten digital yang belum sesuai dengan tahap perkembangan psikologis mereka.

PP TUNAS menegaskan peran negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Namun, penerapan aturan ini masih dihadapkan pada tantangan literasi digital masyarakat yang relatif rendah, terutama terkait privasi data dan keamanan siber.

Sejumlah kajian menunjukkan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Upaya tersebut perlu dilengkapi dengan peningkatan literasi digital, edukasi publik, serta penguatan kemampuan pengguna dalam memahami risiko di internet.

Isu lain yang mengemuka adalah penggunaan data pribadi anak tanpa pemahaman memadai dari orang tua. Dalam praktik sehari-hari, banyak anak menggunakan identitas orang tua untuk membuat akun, mengakses layanan digital, hingga melakukan transaksi daring. Kondisi ini menunjukkan pembatasan usia berpotensi tidak efektif tanpa pengawasan dan pemahaman yang baik di lingkungan keluarga.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pembatasan akses media sosial berisiko menjadi solusi semu. Ia melihat regulasi ini belum menyentuh akar persoalan.

Menurutnya, masalah utama terletak pada belum terbangunnya ekosistem digital yang aman serta lemahnya pendidikan karakter di tengah disrupsi teknologi.

Di sisi lain, pengamat siber dari CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan pembatasan akses tidak hanya berkaitan dengan perlindungan anak. Regulasi juga perlu menyentuh aspek keamanan siber, tata kelola platform digital, serta kesiapan infrastruktur verifikasi identitas.

Menurut Pratama, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemampuan sistem digital dalam memverifikasi usia secara akurat dan kepatuhan platform terhadap regulasi nasional.

“Dari sisi teknis keamanan siber, implementasi kebijakan ini sebagai langkah yang cukup menantang untuk diterapkan secara efektif,” kata Pratama, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 30 Maret 2026.

Dari perspektif psikologi, Associate Professor Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana, Setiawati Intan Savitri, menjelaskan penetapan batas usia 16 tahun memiliki dasar yang kuat, meski perkembangan tiap anak berbeda.

Ia menekankan pentingnya pergeseran dari regulasi eksternal menuju regulasi internal seiring pertumbuhan anak. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran, bukan sekadar kepatuhan.

Peran orang tua menjadi kunci utama dalam proses tersebut, terutama melalui komunikasi yang baik dan konsisten.

“Dan penerapan aturan tersebut harus melalui dan didahului komunikasi orang tua anak atau parenting autoritative yang baik, konsisten dan bertahap,” tutup Intan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Pusara Soekarno, Megawati Doakan Perdamaian Dunia di Tengah Geopolitik yang Memanas
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga PS5 Naik imbas Krisis RAM, Indonesia Terdampak
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pasutri yang Terseret Banjir di Cianjur Ditemukan Tewas, Dimakamkan di Sumedang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Protes Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Menuju RSUD Kayen Pati
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kevin Diks Optimistis Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Bulgaria di GBK
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.