Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan kedua tersangka diduga aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Advertisement
"Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Menurut Asep, ISM dan ASR bersama Fuad Hasan Masuhur (FHM) diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.
Permintaan tersebut kemudian berujung pada perubahan skema pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Selanjutnya, kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, sehingga memperoleh kuota, termasuk skema percepatan keberangkatan,” ungkap dia.




