Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), merupakan representasi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam penerimaan uang.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi saudara YCQ,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Gus Alex dan Hilman menerima uang dari Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Dari tangan Ismail, Gus Alex menerima USD30 ribu.
“Saudara HL sebesar USD5.000 dan SAR16.000,” ujar Asep.
Baca Juga: Dirjen PHU Hilman Latief Representasi Yaqut Terima Uang Korupsi Kuota HajiSementara itu, dari tangan Asrul, Gus Alex menerima USD406 ribu. Dana itu diyakini untuk Yaqut.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




