JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 8 biro travel haji sekaligus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi ke Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba meraup keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
“Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR (Asrul Azis Taba) juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep mengatakan, keuntungan tidak sah ini diterima delapan PIHK setelah Asrul Azis memberikan uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 406.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk pengaturan pengisian kuota haji.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri
Asrul Azis pun kini ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi kuota haji bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Asep menyebutkan, Asrul dan Ismail diduga melakukan kongkalikong untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Duga Maktour Kantongi Rp 27,8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji
Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ (Yaqtu Cholil Qoumas) selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KPK Sebut Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Beri Uang, Klaim Yaqut Terbantahkan
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji ini.
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




