Dua Tersangka Baru Kasus Haji Beri Suap US$30.000 dan US$405.000 ke Oknum Kemenag

bisnis.com
21 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 memberikan uang suap sebesar US$30.000 dan US$405.000 ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Uang suap diberikan untuk memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan untuk tersangka Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) memberikan US$30.000 ke mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex sebesar USD30.000 serta kepada saudara Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama) sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR (Riyal Arab Saudi).

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Asep saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Asep menambahkan untuk tersangka Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Alhasil, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Baca Juga

  • KPK Tetapkan Direktur Maktour & Ketua Asosiasi Kesthuri Tersangka Kasus Haji
  • KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Penahanan Tersangka Haji Yaqut
  • KPK Janji Sampaikan Progres Penyidikan Kasus Kuota Haji pada Senin 30 Maret

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan pembagian kuota haji dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus, menjadi 50%:50%. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 terdapat pengumpulan uang kepada PIHK agar memperoleh kuota haji khusus tambahan agar mendapatkan T0 atau TX senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah.

Begitupun di tahun 2024, Gus Alex memerintahkan pihak di Kemenag mengumpulkan uang percepatan sebesar US$2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa Raup 1 Juta Penonton
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kawasan Industri Baru Dibuka di Lamongan, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bagian Tubuh Karyawan Kios Ayam Goreng yang Dimutilasi di Bekasi Dibuang Sepekan Kemudian
• 1 menit lalukompas.com
thumb
Rem Blong, Truk Muatan Batu Gamping Terguling di Jalan Gunungkidul-Wonogiri
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Ledakan Petasan yang Tewaskan Seorang Anak, Polisi Tetapkan Penjual Bahan Baku Petasan di Semarang Jadi Tersangka
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.