Semarang, tvOnenews.com- Penjual bahan baku petasan berinisial SR (38) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan pada sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jumat (20/3), yang menewaskan seorang anak berinisial GSP (9). Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi di Semarang, Senin, mengatakan, tersangka SR yang merupakan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan pada 25 Maret 2026."Tersangka menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial," katanya
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan kimia seperti bubuk pupuk, bubuk aluminium, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.
Agung mengatakan, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan bahan peledak. Saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan.
Sebelumnya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan pada sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jumat, yang diduga diakibatkan bahan pembuat petasan.
Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Bidang Labfor Polda Jawa Tengah AKBP Totok Tri Kusuma mengatakan pemeriksaan dilakukan di salah satu kamar rumah milik R yang diduga menjadi lokasi terjadinya ledakan.
Di kamar tersebut, kata dia, ditemukan kubah ledakan dengan diameter antara 25 hingga 30 cm.
Dalam olah TKP tersebut, lanjut dia, petugas tidak menemukan bahan petasan yang masih dalam kondisi utuh.
"Kami hanya menemukan bahan sisa-sisa ledakan. Untuk jenisnya masih akan didalami," katanya.(ant)




