KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Ada Ketum Asosiasi

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca Juga
  • Media Iran Sambut Rencana Invasi Darat AS dengan Judul Besar: Welcome to Hell
  • Akankah Pasukan Elite AS Mampu Rebut Uranium Iran Lewat Agresi Darat? Ini Kata Pakar Militer
  • Sikapi Rencana Terbaru Pelucutan Senjata, Begini Reaksi Tegas Faksi-Faksi Perlawanan Gaza

Asep menjelaskan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dia mengatakan penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Padahal, kata dia, KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
WhatsApp Hadirkan Fitur Al Bantu Balas Chat Sesuai Konteks
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Ada Tanda Perang AS-Israel Vs Iran Berakhir Usai Sebulan Berlalu
• 23 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Ajak Pengusaha Jepang Investasi di Indonesia: Kami Berprinsip Non Blok, Tak Punya Musuh
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee Dapat Perlakuan Khusus di Penjara
• 16 jam lalugrid.id
thumb
5,31 Juta Wisatawan Berkunjung ke Jawa Timur Selama Libur Lebaran
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.