jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mitra menjelang kembali beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa, 31 Maret 2026.
BGN menyoroti transparansi dalam proses pengadaan bahan baku pangan yang kerap dimanfaatkan oknum mitra nakal.
BACA JUGA: MBG Jadi Sasaran Hoaks Lagi, BGN Sampaikan Klarifikasi
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menyatakan pihaknya telah menyiapkan pengawasan ketat.
Nanik menekankan tidak boleh ada tindakan penggelembungan harga atau mark up bahan baku yang dapat merugikan kas negara.
BACA JUGA: BGN Tutup Sementara 62 Unit SPPG Melanggar Aturan Menu MBG
Nanik menegaskan mitra nakal akan dikenakan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend, tanpa pemberian insentif karena dikategorikan pelanggaran berat.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keungan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," ucap Nanik, dikutip Senin (30/3).
BACA JUGA: BGN Inisiatif Lakukan Efesiensi Buntut Konflik Timur Tengah, Purbaya Bakal Monitor Anggaran
Nanik menekankan perilaku curang tersebut sangat mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.
Dia menilai para mitra pelaksana seharusnya sudah merasa cukup dengan skema insentif yang telah disepakati.
"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," ujarnya.
Nanik juga menyoroti adanya laporan mengenai oknum mitra yang mencoba menekan jajaran pengawas di lapangan.
Dia meminta Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan untuk tetap teguh menjalankan fungsinya sesuai pedoman.
Selain penggelembungan harga, BGN melarang keras praktik monopoli suplier yang dilakukan secara sepihak oleh mitra.
Sebagai langkah penindakan, mitra yang terbukti melanggar akan langsung dijatuhi sanksi suspend selama satu minggu.
"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," imbuh Nanik. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




