Ramallah: Gelombang kecaman internasional menguat setelah parlemen Israel (Knesset) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina dalam kasus terorisme.
Dikutip dari TRT World, Selasa, 31 Maret 2026, Otoritas Palestina menyebut kebijakan tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa Keempat, mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas dan meminta pertanggungjawaban Israel.
Kementerian Luar Negeri Palestina menilai undang-undang tersebut sebagai langkah berbahaya yang berpotensi melegitimasi eksekusi di luar hukum.
Kelompok pejuang Palestina, Hamas, menyebut aturan tersebut mencerminkan kebijakan kekerasan Israel, sementara Yordania mengecamnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan tindakan diskriminatif.
Komisioner Tinggi HAM PBB Volker Turk juga mendesak Israel membatalkan kebijakan tersebut, dengan alasan bertentangan dengan hukum internasional dan hak atas kehidupan.
Ia menegaskan bahwa hukuman mati yang bersifat wajib telah menghilangkan diskresi pengadilan dan melanggar prinsip peradilan. Kecaman Eropa Sejumlah negara Eropa, termasuk Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris, menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Mereka menilai undang-undang itu berpotensi diskriminatif dan dapat merusak komitmen Israel terhadap prinsip demokrasi.
Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee mengatakan bahwa undang-undang tersebut memperluas penggunaan hukuman mati dan menghidupkan kembali penerapannya di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.
“Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia fundamental,” tegasnya, seraya menekankan penentangan Irlandia terhadap hukuman mati dalam semua kasus.
McEntee juga menyampaikan kekhawatiran atas “sifat diskriminatif” RUU tersebut dan mendesak Israel untuk tidak menerapkannya.
RUU tersebut diloloskan di parlemen Israel dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak, dengan dukungan dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Baca juga: Parlemen Israel Loloskan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina



