JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL) dan eks Stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, diduga menerima sejumlah uang dari tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM).
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut penjelasannya, Ismail diduga memberikan uang sekitar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," ungkapnya.
Baca Juga: Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Ini Peran Mereka
Ismail juga diduga memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman.
Asep menambahkan, Gus Alex dan Hilman Latief diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama saat itu, dalam dugaan penerimaan sejumlah uang tersebut.
"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," tuturnya, dikutip dari video di kanal YouTube KPK RI.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyidik kemudian menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Azrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kasus kuota haji
- tersangka kasus kuota haji
- direktur maktour
- hilman latief
- gus alex
- korupsi kuota haji





