JAKARTA, KOMPAS.com - Videografer Amsal Christy Sitepu mengadukan ketidakadilan yang ia alami setelah dituntut penjara 2 tahun di kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal dituduh merugikan negara hingga Rp 202 juta atas penggelembungan harga ini.
Amsal mengadu kepada Komisi III DPR melalui Zoom dari Sumatera Utara, bukan hadir langsung ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan all out mendukung Amsal.
Amsal pun berterima kasih atas dukungan dari anggota dewan tersebut.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Negara Harus Hadir Melindungi Ruang Kreatif
“Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja ekonomi kreatif ya, tapi harus berhadapan dengan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya,” ujar Habiburokhman, Senin (30/3/2026).
Bahkan, Komisi III DPR juga mengajukan penangguhan penahanan untuk Amsal, dengan mereka menjadi penjamin.
Habiburokhman meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas untuk Amsal.
Namun, di sisi lain, kejaksaan tetap kekeuh bahwa Amsal merugikan keuangan negara.
Awal mula
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Baca juga: Menko Muhaimin Kritik Konsep Kreatif Amsal Sitepu Dihargai Rp 0: Jangan Bunuh Kreativitas!
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.