Polres Metro Depok menangkap empat pengedar narkoba jaringan Aceh dan Malaysia. Sebanyak 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu disita polisi.
"Dari yang kita amankan ada empat orang tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben saat jumpa pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3/2026).
Yefta menyebut tersangka berinisial RB berperan sebagai pengendali kurir narkoba dan tersangka ER berperan sebagai kurir narkoba. Tersangka RB ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor dan ER ditangkap di Cilodong, Depok.
Yefta mengatakan tersangka RB menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi dan mendapat upah Rp 2 juta per minggu. Sementara ER sebagai kurir sabu dan ekstasi diberi upah Rp 2,5 juta oleh BY yang kini masih buron.
Modusnya, barang haram dari Aceh itu dikendalikan oleh BY di Malaysia. Kemudian, sabu itu dijemput oleh ER di Babakan Madang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk bertemu orang suruhan BY.
"RB mendapat perintah dari BY untuk menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya yang diantar oleh ER. RB dan ER diperintah BY untuk mengedarkan dan menempelkan sabu-sabu yang disebar di berbagai titik wilayah Depok," jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu 3.084,5 gram sabu, 100 butir ekstasi, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla. Kemudian, polisi juga menangkap dua tersangka yaitu IS dan SP sebagai kurir narkoba.
Tersangka IS dan SP ditangkap pada Selasa (27/1) di Tajurhalang, Kabupten Bogor. Dari IS dan SP, polisi menyita barang bukti sabu 1.007 gram. Adapun modusnya ialah penyelundupan sabu dari Aceh menggunakan travel.
"(Modus) Narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan dari Aceh melalui jalur darat menggunakan travel. Transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh IS dan SP berupa transfer uang melalui mobile banking," ucapnya.
Totalnya, polisi berhasil menyita 4 kg sabu dengan total nilai Rp 5 miliar. Sebanyak 3 kg sabu dan 100 butir ekstaso merupakan jaringan Aceh-Malaysia, serta 1 kg sabu jaringan Aceh.
"Ya tadi, seperti yang tadi saya sampaikan, untuk sabunya 4 kilo totalnya, kemudian ekstasi 100 butir. Yang pertama itu untuk 3 kg dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia. Kemudian yang kedua adalah 1 kilo jaringan Aceh," ujar Yefta.
"Nilainya total tadi sekitar Rp 4 miliar lebih, hampir ke Rp 5 miliar, karena 1 kilonya itu bisa kurang lebih dihargai Rp 1,2 miliar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun penjara.
(dvp/fas)





