Sidang Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani vs Dokter Reza Gladys Ditunda Hingga 8 April

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys pada Selasa (31/3/2026) terpaksa ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan sidang diundur hingga 8 April 2026 mendatang.

Penundaan ini terjadi lantaran pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat gagal menghadirkan saksi kunci ke ruang sidang. Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa absennya para saksi disebabkan oleh kendala teknis dan jarak.

"Hari ini sebenarnya agendanya adalah menghadirkan saksi dari kami para penggugat. Kami tidak bisa hadirkan hari ini karena ada persoalan-persoalan teknis," ungkap Marulitua Sianturi usai sidang.

Lebih lanjut, Marulitua merinci alasan spesifik mengapa saksi-saksi tersebut berhalangan hadir tepat waktu.

"Ada 2 orang saksi sedang umrah dan sampai hari ini belum sampai ke Tanah Air. Terus kemudian yang satunya lagi sedang luar kota," jelasnya.

Menanggapi kendala tersebut, pihak Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penundaan yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Majelis hakim menjawab bahwa permohonan itu diterima, diberikan kesempatan satu kali lagi ya untuk menghadirkan para saksi dari para penggugat," tambah Marulitua.

Sidang berikutnya pun telah ditetapkan jadwalnya, meski dengan sedikit perubahan lokasi akibat adanya renovasi gedung pengadilan.

"Dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026 pukul 10.00 WIB. (Karena renovasi) terkait dengan persidangan-persidangan, itu dilakukan di gedung yang sementara digunakan," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.

 

Merasa diperas, dr. Reza melapor ke polisi. Kasus pidana pun berjalan: Nikita sempat dituntut 11 tahun, divonis 4 tahun di tingkat pertama, lalu diperberat jadi 6 tahun di banding.

Pihak Nikita sempat mengajukan kasasi. Namun, pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut sehingga vonis 6 tahun penjara dinyatakan inkracht.

Di sisi lain, Nikita mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys yaitu terjait Perbuatan Melawan Hukum. Ia mengklaim Rp4 miliar itu adalah bayaran kerja sama endorsement, bukan hasil pemerasan, dan menuntut ganti rugi hingga Rp244 miliar. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: Cuaca Panas Mulai April hingga Mei 2026 di Wilayah Kaltim akibat Pancaroba
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
TAUD Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Hadiri Open House di Cikeas, Pengamat Nilai Upaya Relasasi Antara Anies Baswedan dan Partai Demokrat
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri ATR dorong transformasi digital pelayanan pertanahan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Diplomasi Hijau Indonesia–Jepang, Dorong Sister Park dan Investasi Karbon di Taman Nasional
• 2 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.