PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan harga batu bara untuk kebutuhan domestik (DMO) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi biaya saat ini.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, mengatakan harga batu bara domestik yang diberlakukan sejak 2017 masih dipatok maksimal USD 70 per ton, sementara biaya operasional terus meningkat.
“Kami juga mohon dukungan untuk peninjauan kembali harga batu bara domestik yang diberlakukan sejak tahun 2017. Itu cap-nya sampai sekarang masih di USD 70 per ton, sementara cost-cost yang lain sudah meningkat,” ujar Arsal dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Selain soal harga, PTBA juga meminta dukungan pemberantasan pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan.
PTBA juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi agar operasional distribusi batu bara di Sungai Musi, Sumatera Selatan, dapat berjalan selama 24 jam. Saat ini, operasional masih terbatas sekitar 12 jam per hari.
“Karena untuk meningkatkan kapasitas kami tadi untuk menuju 100 juta operasional Sungai Musi yang ada di Sumatera Selatan, berharap bisa nantinya beroperasinya 24 jam, kalau saat ini operasionalnya baru 12 jam,” katanya.
Lebih lanjut, PTBA turut meminta dukungan terhadap kebijakan hilirisasi batu bara. Dukungan tersebut mencakup pemberian insentif fiskal seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, prioritas akses infrastruktur pendukung, hingga fasilitas pembiayaan dan investasi.
“Kami tentunya mohon arahan dan dukungan agar PTBA bisa menjadi lebih baik ke depannya,” tutupnya.





