RUU Jabatan Hakim, IKAHI Minta Syarat S2 untuk Hakim Tingkat Pertama Dihapus

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yanto, mengusulkan agar syarat pendidikan minimal magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (31/3).

Yanto menilai, syarat magister berpotensi membatasi akses bagi calon hakim yang memiliki kemampuan, tetapi terkendala ekonomi.

“Kami mengusulkan agar syarat pendidikan minimal Magister untuk hakim tingkat pertama dihapus,” ujarnya.

“Pertimbangan kami adalah perlu membuka akses yang luas bagi calon hakim yang berpotensial tanpa mengurangi kualitas, karena kualitas tersebut dapat dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan selanjutnya secara berkelanjutan. Terutama bagi anak-anak yang cerdas, yang pandai, tapi orang tuanya tidak mampu sehingga tidak bisa melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi,” tambahnya.

S2 untuk Hakim Tinggi, S3 untuk Hakim Agung

Meski demikian, IKAHI tetap mendukung peningkatan standar pendidikan untuk jenjang hakim yang lebih tinggi.

“Namun demikian, untuk Hakim Tinggi, kami sepakat dengan syarat minimal Magister,” kata Yanto.

“Dan untuk Hakim Agung, kami mendukung syarat Doktor bagi jalur karier dengan pengecualian terbatas bagi jabatan struktur tertentu yang telah memiliki pengalaman dan kapasitas mumpuni. Misal, seorang hakim yang menjabat Eselon I, ini tidak diperlukan lagi untuk persyaratan yang berjenjang Doktor,” lanjutnya.

Aturan Saat Ini Cukup S1

Saat ini, syarat menjadi hakim tingkat pertama masih cukup dengan pendidikan sarjana (S1) hukum atau syariah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Isi Pasal 14 UU No. 49 Tahun 2009

Berikut ketentuan Pasal 14 ayat (1):


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalahkan timnas di GBK, Pelatih Bulgaria puji permainan Skuad Garuda
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Tegaskan Indonesia Negara Non-Blok di Tengah Dinamika Geopolitik Global
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Akan Ditinggal Anak Pertama Kuliah, AHY dan Annisa Pohan Bersyukur Dikaruniai Anak Kedua di Waktu yang Tepat
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Perusahaan Terafiliasi Tersangka Korupsi Kuota Haji Diuntungkan Rp40,8 Miliar
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Pembatasan BBM, Warga Minta Penggunaan Diprioritaskan untuk Kerja
• 38 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.