Jakara: Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengungkapkan perusahaan terafiliasi Asrul mendapatkan keuntungan puluhan miliar dalam kasus ini.
“(Perusahaan terafiliasi) tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Asep mengatakan uang itu didapat dari mengatur pembagian kuota haji dan melobi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dalam kasus ini, Asrul diduga memberikan kick back kepada Yaqut.
“Pemberian kick back kepada tersangka YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu melalui perantara,” ujar Asep.
Ilustrasi Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Total, ada empat tersangka dalam kasus korupsi pembagian kuota haji, yakni ks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




