Bangka: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Kepulauan Bangka Belitung membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya kesiapsiagaan dan antisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan dengan cara terpadu dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Ahmad Suherman mengatakan Satgas Karhutla dibentuk sebagai jawaban atas ancaman kebakaran hutan di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka yang terbilang cukup tinggi.
"Satgas Karhutla akan melakukan monitoring peringatan dan deteksi dini karhutla dengan menggerakan potensi sumber daya yang ada di wilayah masing-masing," kata dia, dilansir dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga :
Cegah Kriminalitas, Polres Bangka Barat Gencarkan Patroli Rumah Kosong Selama Libur LebaranSatgas Karhutla melakukan identifikasi wilayah yang rawan terbakar setiap tahun. Tujuannya untuk pengawasan yang lebih ketat, serta meningkatkan patroli rutin.
"Satgas Karhutla melibatkan personel TNI, Polri, BUMN, BUMD, pihak kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa, petugas Damkar, Satpol PP sebagai anggota satgas melekat serta masyarakat," ungkap dia.
Saat musim kemarau, rata-rata kebakaran hutan tercatat mencapai luas 2 hektare per hari. Data ini diperoleh berdasarkan data laporan aduan dari masyarakat yang diterima Damkar.
"Volume hutan yang terbakar saat musim kemarau tersebut terbilang cukup luas jika diakumulasikan dalam setiap bulan. Kasus kebakaran hutan diduga ada unsur kesengajaan alasan perluasan perkebunan dan tidak disengaja karena membuang puntung rokok sembarangan," ujar dia.
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa, 24 Maret 2026. ANTARA/HO-UPTD Damkar Tanjung Uban
Dengan dibentuk Satgas Karhutla, kata dia, akan membantu Damkar dalam pencegahan dan penanganan kebakaran. Tim Damkar selama ini tidak hanya membantu dalam memadamkan api yang membakar hutan, melainkan membantu pemadaman jika ada rumah warga terbakar.
"Bahkan tim Damkar juga membantu evakuasi binatang liar yang masuk rumah warga serta tindakan sosial lain yang dibutuhkan masyarakat," kata Suherman.
Dia mengatakan pelaku pembakaran hutan dapat diancam hukuman penjara yang cukup berat.




