Pemerintah Resmi Umumkan WFH untuk ASN dan Swasta, Begini Penjelasannya

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH), baik untuk ASN dan swasta hingga pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026). Langkah kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Presiden Prabowo Subianto yang disebut '8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional' sekaligus kebijakan yang mencakup sektor energi.

"Situasi ini bukanlah hambatan melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi untuk melakukan perubahan perilaku yang modern dan efisien. Perlu ditekankan bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga," terangnya.

Adapun berikut poin-poin kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni penerapan WFH bagi ASN pusat dan daerah selama satu hari dalam seminggu yakni hari Jumat. Kebijakan ini akan berlandaskan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%, kecuali operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik. Selanjutnya, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri 50% dan luar negeri hingga 70%.

"Khusus untuk daerah ada himbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu dan cakupan ruas dan jalan car free day sesuai karakter masing-masing daerah dan akan diatur SE Menteri Dalam Negeri," terang Airlangga.

Baca Juga

  • Walkot Eri Tunggu Arahan Presiden Prabowo soal Kebijakan WFH ASN
  • Kebijakan WFH Diumumkan Hari Ini, Apindo Harap Produktivitas Usaha Terjaga
  • Komdigi Dorong Skema Berbagi Infrastruktur Telekomunikasi di Tengah Wacana WFH

Kemudian, WFH untuk swasta akan disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Ini akan disesuaikan merujuk pada karakteristik masing-masing sektor usaha. "Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," terang Airlangga.

Menurut Airlangga, sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH yakni sektor publik, kesehatan, keamanan, kebersihan dan sektor strategis, seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, transportasi/logistik, perdagangan dan keuangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak WTI Melesat 3,3 Persen, Timah Naik ke USD 46.734 per Ton
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Marak Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta, BRIN Ungkap Cara Pengendaliannya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Info Cuaca Hari Ini: Sumatra hingga Papua Dominan Hujan Ringan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga Dokter Magang Meninggal, Kemenkes Bantah Isu Kelebihan Beban Kerja
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Kemhan Konfirmasi Ada Dua Prajurit TNI Lagi yang Gugur di Lebanon
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.