BPH Migas Soal Surat Pembatasan BBM: Jika Resmi Pasti Diumumkan

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas buka suara soal surat yang berisi pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang dikabarkan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Wahyudi tidak memberikan jawaban tegas apakah dokumen tersebut Hoax atau memang dikeluarkan oleh pihaknya.

BACA JUGA:MPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon Usai Tiga Prajurit Gugur

Ia hanya mengatakan kalau surat tersebut dikeluarkan pihaknya akan menyebar ke Kementerian Lembaga dan website.

"Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana berarti belum secara kondisi kita," ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, 31 Maret 2026.

Ketika disinggung kemungkinan adanya kebocoran dokumen, Wahyudi juga tidak memberikan jawaban lugas.

Ia meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Dasco Pastikan Stok BBM Aman, Tidak Ada Kenaikan Harga dalam Waktu Dekat

"Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman-teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statement-nya bahwa semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," jelasnya.

Wahyudi menegaskan kebijakan soal BBM menjadi kewenangan penuh pemerintah. BPH Migas, lanjut dia, akan mendengarkan apa pun keputusan pemerintah. 

"Negara kita adalah leader -nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," kata Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa pembelian BBM saat ini masih normal.

BACA JUGA:Pramono: Zebra Cross Pac-Man di Tebet Kreativitas Positif, tapi Ada Aturan Mainnya

"Hingga saat ini pembelian BBM normal, baik itu subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya,” ujar Wahyudi.

Sebagai informasi, Surat Keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas beredar di masyarakat.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komnas Perempuan Tak Larang Poligami di RUU HPI, Minta Diatur untuk Emergency
• 40 menit lalukumparan.com
thumb
Pengumuman SNBP 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Ini 45 Link Cek Hasil PTN di Indonesia
• 13 jam laludisway.id
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 497, Hari Ini Selasa 31 Maret 2026: Amanda dan Jordan Akhiri Pernikahan
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Nikita Mirzani Sempat Jatuh Sakit di Rutan, Kuasa Hukum Bantah Kepikiran Putusan Kasasi MA
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Kenangan Terakhir Istri Praka Farizal Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Sempat Tinggalkan Komentar ini di Instagram
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.