BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melarang taksi konvensional mengetem di wilayah Kota Bogor.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bogor, Faizal Rachman menambahkan, selama Maret 2026, sudah menindak dua taksi yang mengetem di wilayah Kota Bogor.
"Bulan Maret, dua kendaraan untuk rutin dilakukan pengusiran di titik larangan parkir untuk taksi-taksi yang ngetem," ujar Faizal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Dipindahkan ke Jambu Dua, PKL Pasar Bogor Keluhkan Sepi Pembeli
Titik pengusiran berada di Jalan Pajajaran depan Baranangsiang dan wilayah Cidangiang.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, petugas telah beberapa kali menilang pengendara yang mengetem bukan pada tempatnya.
Penilangan bukan hanya terhadap taksi, tapi juga kendaraan lain yang mengetem sembarangan.
"Kami bukan hanya melakukan penertiban taksi, tapi semua kendaraan. Baik itu angkutan kota (angkot), kendaraan pribadi, angkutan barang, taksi, yang berhenti ngetem pada bukan pada tempatnya, kita lakukan penertiban," kata Dody saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Dia menambahkan, taksi konvensional sudah memiliki izin yang diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pada Permenhub tersebut, termaktub Pasal 26 poin f berbunyi penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan.
Taksi yang merupakan angkutan pintu ke pintu tidak boleh mengetem di wilayah Kota Bogor.
Baca juga: PKL Bandel di Suryakencana Tutup Akses Jalan Pedati, Pemkot Bogor Langsung Bongkar
Dody memberikan contoh, penumpang yang menggunakan jasa taksi konvensional dari Jakarta maupun Tangerang boleh masuk ke Kota Bogor tetapi taksi tidak diperkenankan mengetem di wilayah Kota Bogor
"Contoh dari Jakarta, dari Tangerang. Karena wilayah operasinya kan di Jakarta. Dia tidak boleh ngetem mencari penumpang di Bogor karena itu sudah ada SK izin operasinya, izin trayeknya itu ada dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," tutur dia.
Ia menegaskan, penertiban oleh Dishub Kota Bogor bukan untuk menutup rezeki, tetapi hanya menegakkan peraturan yang tercantum.
"Jangan salah persepsi juga. Bukan kita menutup rezeki orang, enggak. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, yang parkir ngetem di bahu jalan dia kan pelanggarannya itu karena apa?" kata dia.
"Dia berhenti di rambu dilarang P, dilarang rambu dilarang berhenti. Cuman kalau taksi ini dia kan pelanggarannya double. Udah mah dia berhenti sembarangan ngetem dan mencari penumpang," lanjutnya.
Dody menegaskan, taksi boleh beroperasi masuk ke Kota Bogor hanya mengantar penumpang dan tidak mengetem di wilayah Kota Bogor.
"Jadi itu kalau untuk taksi itu ada izin trayeknya, ada wilayah operasinya. Dia enggak boleh beroperasi di luar bukan wilayahnya. Dia beroperasi bolehnya untuk mengantar orang," ujar dia
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




