Penahanan terhadap videografer asal Kabupaten Karo yang didakwa mark up anggaran video profil 20 desa, Amsal Christy Sitepu ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia pun mengapresiasi PN Medan.
“Kami mengapresiasi penangguhan penahanan Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan,” ucap Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/3).
“Ini wujud konkret kepekaan pengadilan terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” tambahnya.
Habiburokhman mengatakan pihaknya mendoakan agar Amsal divonis bebas pada sidang putusan kasusnya besok.
“Kita doakan dalam putusan besok Amsal juga bisa dibebaskan dari segala tuntutan,” tandas Habiburokhman.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Amsal menghebohkan publik. Amsal didakwa merugikan negara Rp 202 juta dari jasanya itu.
Kasus bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.
Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Sidang vonisnya akan digelar besok, Rabu (1/4).




