JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu, Selasa (31/3/2026).
Sebagai informasi, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi berupa mark up pengerjaan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo.
Dikabulkannya permohonan penangguhan Amsal disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi Amsal saat keluar dari rumah tahanan (rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Selasa.
"Kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim untuk pengabulan penangguhan penahanan dan hari ini sudah dieksekusi," katanya di Medan, Selasa, dipantau dari program Kompas Malam KompasTV.
Sementara itu, ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan putusan kasus yang menjerat Amsal akan dilaksanakan besok Rabu, 1 April 2026 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Komisi III Rekomendasikan Amsal Sitepu Bebas atau Diringankan, Ini Tanggapan Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI mengajukan penahanan untuk Amsal Sitepu dengan Komisi III sebagai penjamin.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut merupakan satu dari lima kesimpulan yang diambil dari rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI terkait kasus yang menjerat Amsal, Senin (30/3).
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Senin, dilansir KompasTV.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Habiburokhman juga menyampaikan isi kesimpulan rapat lainnya, yakni pertama, mengingatkan aparat penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- amsal christy sitepu
- amsal sitepu
- penangguhan penahanan amsal sitepu
- pn medan
- hinca panjaitan
- kasus korupsi videografer





