JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar untuk penghematan energi 50 liter/kendaraan.
Nantinya, skema pembelian akan diatur menggunakan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tak berlaku untuk kendaraan umum.
"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa, 31 Maret 2026.
BACA JUGA:Dikira Harga BBM Naik 1 April 2026, Warga Serbu SPBU Antre Sampai Bawa Jerigen
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan itu tidak berlaku bagi truk, angkutan umum, dan bus.
Sementara kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) juga dibatasi paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
“Tetapi yang untuk sekali lagi, ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk, kan, harus lebih banyak, atau angkutan umum, bus itu pasti lebih dari itu standarnya,” jelas Bahlil.
BACA JUGA:BPH Migas Soal Surat Pembatasan BBM: Jika Resmi Pasti Diumumkan
Lebih lanjut, Bahlil yang mengaku berlatar belakang sebagai mantan sopir angkot ini memberikan perspektif mengenai kewajaran pembelian BBM.
"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tankinya sudah penuh. Satu hari. Jadi kita akan berkendara ke sana," ujarnya.
Sebagai informasi, pembatasan itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
BACA JUGA:Dasco Pastikan Stok BBM Aman, Tidak Ada Kenaikan Harga dalam Waktu Dekat
Aturan itu mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026.
Bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari.
- 1
- 2
- »




