Menaker Segera Buat Surat Edaran Imbauan WFH Buat Pekerja Swasta-BUMN

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
Menko Airlangga: WFH ASN Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun
WFH bagi ASN Dinilai Sebagai Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintah

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat untuk setiap pekannya, yang akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH serta Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.

Adapun, peraturan akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun demikian, Menko Airlangga merincikan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, diantaranya sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, juga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait. (Ant)

Baca Juga :
Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja ANTAM, Harap Tata Kelola Emas Diperkuat
7 Tips Ampuh Hemat Baterai Laptop untuk WFH, Kerja Nyaman dan Tak Boros Listrik
WFH Setiap Jumat Berlaku Nasional, Karyawan Swasta Bisa Ikut Kerja dari Rumah?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mindset Perempuan Modern yang Bikin Karier Melesat
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kapal Perang Rusia Tiba di Jakarta, Dubes: Ini Simbol Kemitraan, Bukan Ancaman
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Jaringan Aceh-Malaysia Terbongkar, Ribuan Generasi Muda di Depok Terselamatkan dari Ancaman Narkoba
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Haji 2026: Kemenhaj Siagakan 45 Klinik di Makkah dan Madinah
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.