PPPK Bisa Dipecat? MenpanRB Jelaskan Syaratnya

mediaindonesia.com
23 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.

"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Rini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran, menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.

Baca juga : Pemda Diminta Kreatif dan Lakukan Efisiensi Cegah PHK PPPK

Dia mengatakan dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.

"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya.

Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.

Baca juga : Fiskal tak Sinkron, PPPK di Daerah Terancam PHK

Rini mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.

"Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.

Tito, saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3), mengatakan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian, namun penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.

Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu dan Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.

"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif," katanya. (Ant/P-3)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut Pertamina Tanggung Subsidi BBM Sementara, Pemerintah Bayar Kompensasi 70 Persen
• 4 jam laludisway.id
thumb
KAI Purwokerto Amankan 336 Barang Penumpang Tertinggal Selama Lebaran
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Kolaborasi Polda Sulsel–FH Unhas Menguat, Pusat Studi Kepolisian Disiapkan Jadi Basis Pengembangan SDM dan Riset
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Remaja Kedua Hilang Tenggelam di Curug Bogor Ditemukan Tewas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Perkuat ekonomi sirkular, Jakbar tambah kapasitas bank sampah induk
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.