Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pelepasan Ikan Sapu-Sapu: Ada Aturannya

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) mengatakan pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur keberadaan ikan invasif, termasuk ikan sapu-sapu, di perairan umum.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan, aturan tersebut mencakup larangan pemasukan hingga pelepasan ikan yang berpotensi merusak ekosistem perairan.

“Secara nasional, terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pelepasan jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan, termasuk ikan sapu-sapu,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3).

Ia merinci, regulasi tersebut di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2016 tentang Jenis Invasif.

Selain itu, kata Hasudungan, penguatan pengawasan juga didukung melalui pedoman teknis dari lembaga terkait.

“Selain itu, Badan Karantina Indonesia juga telah menerbitkan Keputusan Deputi Bidang Karantina Ikan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Identifikasi Ikan Jenis Asing Invasif untuk mempermudah pengawasan dan pengendaliannya,” lanjutnya.

Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana, denda, atau sanksi administratif, jika aturan tersebut dilanggar. Regulasi ini hanya fokus pada pencegahan dan pengendalian spesies invasif.

Belakangan, maraknya peningkatan populasi ikan sapu-sapu di sungai-sungai Jakarta menjadi sorotan yang menimbulkan kekhawatiran.

Namun demikian, kata Hasudungan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum memiliki peta sebaran resmi ikan sapu-sapu secara detail. Meski begitu, keberadaan ikan tersebut telah teridentifikasi di sejumlah wilayah perairan Jakarta.

“Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan warga, ikan sapu-sapu telah teridentifikasi di beberapa sungai utama seperti Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Sunter-Cipinang Melayu, Kali Semonggol, Kali Krukut serta beberapa danau dan waduk di wilayah Jakarta,” jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Kuota Haji, KPK Duga Gus Alex dan Hilman Latief Terima Uang dari Direktur Maktour
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
WFH ASN Diterapkan, Program Makan Gratis Dipastikan Tetap Jalan
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Heboh! Cupi Cupita Dituding Rebut Tunangan Orang, Sampai Kirim Foto Vulgar
• 39 menit laluviva.co.id
thumb
Benarkah BBM Naik Mulai 1 April 2026? Begini Penjelasan Resmi Pertamina
• 20 jam laluharianfajar
thumb
3 Aktivitas Seru Rayakan Kehangatan Paskah di Padma Resort Legian
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.