Menpan RB Tegaskan PPPK Tak Boleh Dipecat jika Kontraknya Belum Habis

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.

"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga :
DPR Usul Skema Insentif untuk 638.000 Guru Madrasah Swasta yang Tak Bisa Jadi ASN
Gaspol Kejar Pertumbuhan, BUMA Internasional Genjot Kontrak Baru dan Diversifikasi Bisnis

Ilustrasi ASN.
Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Rini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran, menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.

Dia mengatakan dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.

"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya.

Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.

Rini mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.

"Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.

Tito, saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3), mengatakan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian, namun penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.

Ilustrasi ASN
Photo :
  • Ist

Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu dan Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.

"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif," katanya. (Ant)

Baca Juga :
Mendagri Instruksikan Pemda Efisiensi untuk Bayar PPPK agar Tak Kena PHK
Pedas, Iran Balik Ejek Trump Soal Selat Hormuz: Kamu Dipecat!
PPPK Gugat UU ASN ke MK, Alasannya Tak Mau jadi ASN Kelas Dua

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bidang Keilmuan di Perguruan Tinggi di Indonesia Tembus Top 100 Dunia
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Bersiap Menghadapi El Nino ”Godzilla” 2026
• 16 jam lalukompas.id
thumb
PM Jepang Sambut Prabowo di Istana Akasaka: Saya Bahagia Bertemu Lagi Yang Mulia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pendapatan Tumbuh 13,2%, PT Blue Bird Tbk Bukukan Rp5,7 Triliun di 2025
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Canggih dan Cepat! Wanda Jadi Solusi Akses Informasi Motor Honda Tanpa Ribet
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.