BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen, Perketat Aturan Emiten dan Tata Kelola Pasar Modal

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum menjadi 15 persen dari total saham tercatat melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian Aturan dan Skema Baru Free Float

Perubahan ini juga mencakup pengenalan sistem berbasis kapitalisasi pasar dengan tier baru free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen untuk pencatatan saham perdana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

BEI turut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026 sebagai penjelasan tambahan terkait definisi dan kriteria free float.

Direktur BEI menyatakan, "Kebijakan ini bertujuan mempercepat reformasi pasar modal serta meningkatkan kualitas dan tata kelola perusahaan tercatat," ungkapnya.

BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float sesuai kriteria yang ditetapkan.

Masa Transisi dan Kewajiban Bertahap Emiten

BEI menetapkan masa transisi bertahap berdasarkan kapitalisasi saham per 31 Maret 2026 bagi seluruh perusahaan tercatat.

Perusahaan dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Perusahaan tersebut juga diwajibkan mencapai 15 persen free float paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen wajib mencapai batas 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan 15 persen free float.

BEI akan mengirimkan surat kepada masing-masing perusahaan terkait posisi kapitalisasi dan kategori masa transisi yang berlaku.

Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Investor

BEI menegaskan akan melakukan sosialisasi, pendampingan, serta menyediakan hot desk guna membantu kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban free float.

Berbagai kegiatan seperti roadshow dan public expose live juga akan digelar untuk meningkatkan penyerapan saham di pasar.

Selain itu, BEI melakukan capacity building pada fungsi investor relations guna memperkuat komunikasi antara perusahaan dan investor.

BEI menyatakan, "Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi, kepatuhan, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," ujarnya.

Dalam aspek pelaporan, BEI mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban kompetensi penyusun laporan atau penggunaan akuntan publik bersertifikasi.

Direksi, Komisaris, dan Komite Audit juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan.

Ketentuan tambahan terkait peningkatan kualitas perusahaan, termasuk saldo laba dan kewenangan pengelompokan oleh Bursa, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.

Informasi lengkap mengenai aturan ini dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian peraturan dan surat edaran.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dolar Makin Perkasa, Rupiah Takluk ke Rp17.041
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Konser Eric Chou di Indonesia Arena 9 Mei Mendadak Batal, Fans Kecewa
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menteri ATR dorong transformasi digital pelayanan pertanahan
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Geledah Safe House Lagi Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Uang Belasan Juta USD
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi di Blok Masela
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.