JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta keterangan pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) sebagai saksi korban.
Permintaan keterangan kepada Andrie tersebut dalam rangka proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Andrie Yunus diketahui sebelumnya menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di daerah Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan awalnya penyidik berniat memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3) lalu, tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan.
Kemudian, menurutnya keterangannya, Puspom TNI menerima surat dari Ketua LPSK pada 25 Maret 2026, yang menyatakan Andrie Yunus berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.
Baca Juga: Di Hadapan DPR, KontraS Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Libatkan 16 Orang!
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," kata Aulia, Selasa (31/3), via Antara.
Namun, Aulia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohoan pihaknya itu dikabulkan oleh pihak LPSK.
Sementara itu, ia menyebut empat terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer.
Empat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- tni
- puspom tni
- lpsk
- andrie yunus
- aktivis disiram air keras





