JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Namun, terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah tersebut.
Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas
Tito menjelaskan, pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Pejabat ASN hingga Camat DikecualikanSelain sejumlah sektor pelayanan publik, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.
Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.
Baca juga: Kades, Camat, hingga ASN Pelayanan Publik Tak Ikut WFH Tiap Jumat
Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.
Baca juga: ASN yang WFH Diminta Aktifkan Ponsel agar Lokasinya Bisa Diketahui
Diketahui, semerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Hari Jumat dipilih karena kegiatan kerja pada hari itu tidak seperti Senin hingga Kamis.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Baca juga: MenPANRB Tegaskan WFH untuk ASN Bukan Work From Cafe
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga.
Adapun kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




