Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan pekerja atau buruh pada prinsipnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan ini menjadi bagian dari perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur dalam kondisi tertentu. Hal ini bergantung pada jenis dan sifat pekerjaan yang tidak dapat dihentikan.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat dua kriteria utama yang memperbolehkan pekerja tetap bekerja. Pertama, pekerjaan yang harus dilakukan secara terus menerus, dan kedua, kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.233/MEN/2003, pemerintah merinci 11 jenis pekerjaan yang bersifat kontinu. Sektor tersebut mencakup layanan kesehatan, transportasi, pariwisata, hingga penyediaan energi dan air bersih.
Selain itu, sektor lain seperti jasa telekomunikasi, media massa, pengamanan, hingga pusat perbelanjaan juga termasuk kategori yang tetap beroperasi saat hari libur. Pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi atau merusak bahan juga masuk dalam daftar tersebut.
Baca Juga
- Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2026, Ada Nyepi dan Idulfitri
- Kalender Libur Februari 2026 Lengkap dengan Cuti Bersama dan Libur Nasional
- Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2026, Ada Long Weekend
Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan operasional sektor strategis dan perlindungan hak pekerja. Pemerintah memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja.
Di sisi lain, regulasi juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 12 bulan. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Dengan demikian, hak atas kompensasi tetap terjamin meskipun bekerja di hari libur nasional.
Melalui regulasi yang jelas, pemerintah berupaya menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan. Kepastian aturan ini juga menjadi fondasi penting dalam menjaga produktivitas sekaligus kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.





