Terkini, Makassar – DPMPTSP Makassar mengingatkan pelaku usaha Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Selain sebagai kewajiban administratif, pelaporan LKPM juga menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, serta berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Berdasarkan informasi di akun resminya, periode penyampaian LKPM Triwulan I 2026 berlangsung mulai 1 April hingga 15 April 2026.
Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan melalui situs OSS dengan memilih menu Informasi, kemudian Kewajiban Usaha, dan selanjutnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak terlambat menyampaikan laporan karena LKPM menjadi salah satu indikator kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha dan pelaporan kegiatan investasi.
Pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting untuk memastikan usaha tetap tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami mengimbau pelaku usaha Non-UMK agar menyampaikan LKPM tepat waktu sebelum 15 April 2026.
DPMPTSP Makassar juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan LKPM guna menghindari sanksi administratif serta memastikan kegiatan usaha tetap berjalan lancar sesuai ketentuan perizinan berusaha




