Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencari terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Hal ini menyusul ratusan ribu guru yang tidak memungkinkan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abidin menjelaskan, pengangkatan guru madrasah swasta terkendala aturan dalam Undang-Undang ASN karena status mereka bukan pegawai di lembaga negeri.
“Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung,” ujarnya, Rabu (1/4).
DPR Usul Skema InsentifSebagai solusi, Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemberian insentif khusus bagi guru madrasah swasta.
Skema tersebut, menurut Abidin, dapat dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dengan guru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, hingga Aliyah.
“Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya,” jelasnya.
Abidin menyebut, besaran insentif yang diusulkan berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan per guru.
Perhitungan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
Tekankan Data dan TransparansiIa menekankan pentingnya data jumlah siswa yang akurat agar penyaluran insentif tepat sasaran.
Dengan demikian, program dapat berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi VIII DPR RI memastikan akan mengawal usulan tersebut agar dapat masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah ke depan.
“Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” tegas Abidin.





