Kasus Cerai karena Poligami di RI 2025 Capai 959: Terbanyak di Jatim dan Jabar

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Poligami disorot oleh Komnas Perempuan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Perca di DPR pada Selasa (31/3). Hal ini berkaitan dengan RUU HPI (Hukum Perdata Internasional) yang masih membatasi keberlakuan hukum Indonesia pada ranah perdata.

"Pembatasan ini masih menimbulkan celah karena pelanggaran di dalam perkawinan seperti misalnya praktik poligami atau bentuk kekerasan lainnya yang tidak terhubung dengan konstruksi pidana. Akibatnya, perlindungan terhadap perempuan menjadi tidak utuh," kata Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu.

Komnas Perempuan tidak melarang secara penuh praktik poligami dalam usulan untuk RUU HPI, tetapi mengusulkan agar praktik tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat (emergency) dengan syarat yang ketat dan berlaku. Tujuannya adalah agar poligami tidak dilakukan secara sembarangan yang bisa berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga.

Poligami sendiri disebut-sebut sebagai salah satu penyebab perceraian. Lantas bagaimana datanya?

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angka perceraian di Indonesia pada 2025 mencapai 438.168 kasus, salah satu faktor penyebabnya adalah poligami. Tercatat jumlah perceraian akibat poligami di Indonesia pada 2025 mencapai angka 959 kasus.

Dalam lima tahun terakhir, kasus perceraian akibat poligami naik hingga 7,39 persen. Pada 2021, kasus cerai karena poligami mencapai 893 kasus. Tiap tahun, angkanya bergerak dinamis dan mengalami penurunan signifikan pada 2023, yaitu 738 kasus.

Angka perceraian kembali meningkat pada 2024 dengan jumlah 849 kasus. Tahun 2025 menjadi tahun dengan kasus cerai karena poligami terbanyak selama lima tahun terakhir, yaitu 959 kasus.

Tim kumparan juga melakukan riset terkait provinsi dengan jumlah kasus perceraian mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah pada 2025 dengan data yang dikumpulkan dari situs BPS.

Temuan dari riset tersebut adalah Jawa Timur menempati peringkat pertama dengan jumlah perceraian akibat poligami tertinggi di Indonesia sebanyak 264 kasus. Selanjutnya, Jawa Barat yang berada di peringkat kedua sebanyak 183 kasus.

Kemudian, Sumatera Selatan menempati peringkat ketiga dengan jumlah perceraian akibat poligami sebesar 50 kasus. Adapun Kalimantan Timur tercatat sebanyak 43 kasus. Dilanjut dengan Banten dengan jumlah sebanyak 42 kasus.

Di Bali, Maluku, NTT, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Sulawesi Utara tidak tercatat kasus perceraian akibat poligami sepanjang lima tahun terakhir, sehingga kesembilan provinsi tersebut menempati peringkat pertama sebagai provinsi dengan kasus perceraian akibat poligami terendah. Adapun di Papua tercatat hanya satu kasus sepanjang 2025.

Penulis: Safina Azzahra Rona Imani


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp 130 Triliun Lewat Refocusing Anggaran
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Prasetyo dan Purbaya Rapat di Danantara, Ini yang Dibahas!
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Profil Haji Faisal, Ayah Fuji yang Risih Putrinya Dijodoh-jodohkan dengan Reza Arap, Minta Netizen Berhenti
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Buka 24 Jam, Cerita di Balik Warung Madura yang Tak Pernah Tidur
• 57 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.