MPR Mulai Terapkan WFA/WFH Hari Ini 1 April untuk Efisiensi Anggaran

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) untuk menghemat anggaran seperti yang akan diberlakukan oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah menyampaikan pemberlakuan WFA atau WFH mulai berlaku 1 April 2026. Termasuk menghemat penggunaan listrik.

"WFH dan WFA itu dimulai pada 1 April besok, aturan itu sudah kita mulai dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja. Jadi listrik ini akan dipadamkan juga di jam 18.00 WIB," katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Selasa (31/3/2026).

Dia menjelaskan pemadaman listrik telah diterapkan sejak kemarin, tetapi pengumuman resmi dari MPR terkait pembagian sistem kerja WFA dan Work From Office (WFO) baru disampaikan hari ini.

Pengaturan pembagian sistem kerja diatur oleh eselon II dan diupayakan tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota, maupun sekretariat MPR.

"Jadi ada pengaturan khusus di mana pengaturan itu kita akan melaksanakan pas hari kerja di mana hari Jumat ada pembagian piket. Satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFA atau WFH," jelasnya.

Baca Juga

  • Terapkan Kebijakan WFH Sehari Sepekan, Mendagri Keluarkan Surat Edaran Bagi Pemda
  • Danantara Manfaatkan Mometum WFH hingga B50 untuk Berburu Investasi EBT
  • Seskab Teddy: Kebijakan WFH dan Hemat Energi Bersifat Dinamis

Dia memastikan setiap pegawai tetap bekerja efektif dan tidak memanfaatkan momen WFA atau WFH untuk bekerja sembari jalan-jalan, karena setiap pegawai harus siap ke kantor jika dibutuhkan.

"Ini kita sampaikan mereka harus siap dipanggil (ke kantor). Jadi enggak ada yang di luar kota terus alesan 'saya lagi WFA atau WFH'," tegasnya.

Bahkan, ucap dia, pegawai yang tidak menaati aturan akan dikenakan sanksi atau hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku.

"Kita juga akan menerapkan peraturan sanksi atau hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI tuntut PBB selidiki serangan Israel terhadap prajurit TNI di UNIFIL
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Tarif Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Negeri
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Lebaran, Stok Darah ‘Jebol’, Golongan A Kosong, PMI Kota Kediri Serukan Aksi Donor
• 20 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.