Panglima TNI Berikan Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ke 3 Prajurit Gugur

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memberikan santunan terhadap 3 prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Setiap prajurit itu mendapatkan santunan sebesar Rp1,8 miliar.

"Santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp 1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," ujar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Nilai santunan tersebut terdiri atas santunan tabungan asuransi, risiko kematian, beasiswa untuk anak. Agus juga menyebutkan, ada santunan gugur prajurit yang diterima dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Baca Juga :
Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya 3 Prajurit TNI, Gibran Dukung PBB Investigasi Menyeluruh

"(Santunan) terdiri dari nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk 2 anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah, TWP AD, personal accident, santunan gugur dari perbankan," sambung dia.

Selain santunan, ketiganya akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa militer selain perang (KPLB OMSPA). Ketiganya juga akan mendapatkan Dag Hammarskjold yang merupakan pemberian dari PBB.

"Selain santunan tunai, ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”, gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," tegas Agus.

Baca Juga :
Bertemu Prabowo, Presiden Korsel Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Berikut rincian hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon:

1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
Nilai tunai tabungan asuransi: Rp16.285.700
Santunan risiko kematian khusus: Rp450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: Rp60.000.000
Santunan kematian dari PBB: Rp1.200.000.000
Dana watzah: Rp7.500.000
TWP AD: Rp20.902.536
Personal accident: Rp10.000.000
Santunan gugur dari perbankan: Rp130.000.000
Jumlah: Rp1.894.688.236

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

Baca Juga :
3 Prajurit Gugur, TNI Siapkan Rencana Cadangan Misi di Lebanon

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PWNU NTB Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Siapkan Program Perumahan untuk Kelas Menengah
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Video: Makin Panas! Israel Luncurkan Rudal ke Wilayah Yaman
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hakim Perintahkan Trump Setop Pembangunan Ballroom di Gedung Putih
• 15 jam laludetik.com
thumb
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.